Tawaf adalah salah satu rukun dalam ibadah haji dan umroh yang memiliki keutamaan besar di sisi Allah SWT. Setiap putaran tawaf adalah bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh kekhusyukan dan keikhlasan. Dalam menjalankan tawaf, umat Muslim dianjurkan untuk berdzikir dan mengingat Allah sebanyak-banyaknya. Salah satu alat yang sering digunakan untuk berdzikir adalah tasbih.
Namun, timbul pertanyaan di kalangan umat Muslim: apakah membawa tasbih saat tawaf diperbolehkan dalam Islam? Apakah penggunaan tasbih saat tawaf sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW? Artikel ini akan mengupas tuntas hukum membawa tasbih saat tawaf berdasarkan pendapat ulama dan dalil-dalil yang shahih.
Pentingnya Berdzikir saat Tawaf
Tawaf adalah ibadah yang penuh dengan keutamaan dan merupakan salah satu bentuk ibadah yang paling utama di Baitullah. Dalam menjalankan tawaf, umat Muslim dianjurkan untuk berdzikir dan mengingat Allah dengan memperbanyak takbir, tahlil, tahmid, dan doa. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya tawaf di Baitullah, sa'i antara Shafa dan Marwah, serta melempar jumrah dilakukan untuk menegakkan dzikrullah (mengingat Allah)." (HR. Abu Dawud)
Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa dzikir adalah inti dari ibadah tawaf. Rasulullah SAW sendiri memperbanyak dzikir saat tawaf dan mengajarkan kepada para sahabat untuk berdzikir dengan penuh kekhusyukan.
Sejarah dan Fungsi Tasbih dalam Berdzikir
Tasbih adalah alat yang digunakan untuk menghitung dzikir. Sejarah penggunaan tasbih dalam Islam sudah ada sejak masa sahabat dan tabi'in. Dalam perkembangannya, tasbih menjadi salah satu alat bantu yang memudahkan umat Muslim dalam menghitung bacaan dzikir, seperti tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil.
Namun, perlu dipahami bahwa pada zaman Rasulullah SAW, tasbih dalam bentuk yang dikenal saat ini belum ada. Rasulullah dan para sahabat menggunakan jari tangan untuk menghitung dzikir. Bahkan, Rasulullah SAW bersabda:
"Gunakanlah jari-jarimu untuk berdzikir, karena jari-jari itu akan dimintai pertanggungjawaban dan akan berbicara (menjadi saksi) di hari kiamat." (HR. Tirmidzi)
Meskipun demikian, penggunaan alat bantu seperti biji kurma, batu kecil, atau tali simpul untuk menghitung dzikir sudah dikenal di kalangan sahabat dan tabi'in. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan alat bantu dalam berdzikir tidaklah terlarang, selama tidak diyakini sebagai sesuatu yang wajib atau memiliki kekuatan khusus.
Hukum Membawa Tasbih saat Tawaf
Secara umum, tidak ada dalil khusus yang melarang atau menganjurkan membawa tasbih saat tawaf. Oleh karena itu, hukum membawa tasbih saat tawaf dikategorikan sebagai perkara mubah (boleh). Namun, para ulama memberikan pandangan yang berbeda-beda terkait hal ini:
- Pendapat yang Membolehkan, Sebagian ulama membolehkan membawa tasbih saat tawaf dengan alasan bahwa tasbih hanyalah alat bantu untuk menghitung dzikir dan tidak bertentangan dengan syariat. Mereka berpendapat bahwa yang terpenting adalah dzikir yang diucapkan, bukan alat yang digunakan. Selama tasbih digunakan untuk membantu kekhusyukan dalam berdzikir dan tidak mengganggu jamaah lain, maka hukumnya boleh.
- Pendapat yang Lebih Mengutamakan Jari Tangan, Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa berdzikir dengan jari tangan lebih utama, sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Mereka mengingatkan bahwa Rasulullah dan para sahabat tidak pernah menggunakan tasbih dalam berdzikir, melainkan menggunakan jari tangan sebagai alat hitung dzikir. Oleh karena itu, mereka menyarankan agar berdzikir dengan jari tangan saat tawaf agar lebih mendekati sunnah.

Dalil-dalil Terkait Penggunaan Tasbih
- Dalil Umum tentang Berdzikir
Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut) nama Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya." (QS. Al-Ahzab: 41)
Ayat ini menunjukkan pentingnya berdzikir dalam segala keadaan, termasuk saat tawaf. Tidak ada larangan dalam ayat ini mengenai alat yang digunakan untuk menghitung dzikir, sehingga tasbih pun diperbolehkan.
- Dalil tentang Menggunakan Jari untuk Berdzikir
Rasulullah SAW bersabda:
"Gunakanlah jari-jarimu untuk berdzikir, karena jari-jari itu akan dimintai pertanggungjawaban dan akan berbicara (menjadi saksi) di hari kiamat." (HR. Tirmidzi)
Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa menggunakan jari tangan untuk berdzikir adalah sunnah dan lebih utama. Namun, ini tidak berarti tasbih dilarang, melainkan hanya menunjukkan keutamaan berdzikir dengan jari tangan.
Membawa tasbih saat tawaf dalam Islam hukumnya mubah (boleh) dan tidak ada larangan syar'i yang melarangnya. Tasbih hanyalah alat bantu untuk menghitung dzikir dan tidak memiliki kekuatan khusus. Yang lebih penting adalah dzikir yang diucapkan dan kekhusyukan dalam beribadah.
Namun, berdzikir dengan jari tangan lebih utama dan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Oleh karena itu, bagi Sahabat yang merasa lebih nyaman berdzikir dengan jari tangan, hal tersebut lebih dianjurkan. Tetapi jika menggunakan tasbih membantu kekhusyukan dan kenyamanan dalam berdzikir, maka hal itu tidak mengapa dilakukan.
Dalam melaksanakan tawaf, yang paling penting adalah niat yang ikhlas, kekhusyukan dalam berdzikir, dan tidak mengganggu kenyamanan jamaah lain. Pilihan untuk membawa tasbih atau berdzikir dengan jari tangan adalah hal yang fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing jamaah.
Bagi Sahabat yang ingin merasakan kekhusyukan dalam beribadah di Tanah Suci, Mabruk Tour siap menjadi sahabat perjalanan umroh yang terpercaya. Dengan pengalaman dan pelayanan yang prima, Mabruk Tour membantu Sahabat untuk menjalankan ibadah umroh dengan tenang dan khusyuk.
Segera kunjungi www.mabruk.co.id untuk informasi lebih lanjut mengenai program umroh yang ditawarkan. Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih keberkahan di Tanah Suci bersama Mabruk Tour.