Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Gampang Banget! Cara Membuat Paspor Untuk Umroh

Cara Membuat Paspor Untuk Umroh – Salah satu syarat yang harus calon jemaah umrah penuhi sebelum keberangkatan ialah paspor. Yang mana paspor sebenarnya bukan hanya menjadi dokumen penting bagi seseorang yang akan pergi umrah maupun haji. Namun paspor juga diperuntukkan secara tidak langsung sebagai tanda identitas dari seorang individu yang akan pergi keluar negeri.

Yang mana dengan adanya paspor, menunjukkan dari negara mana asal individu tersebut berada. Sehingga hal demikian akan memudahkan proses imigrasi sekaligus identifikasi jika ada kendala yang terjadi saat berada diluar negeri.

Dengan alasan demikian paspor jelas dibutuhkan bagi anda yang akan umrah maupun haji. Sebab lokasi untuk bisa melaksanakan ibadah tersebut ada dinegara Arab Saudi yang tentunya sudah berbeda negara dengan Indonesia. Maka lumrah adanya jika paspor menjadi dokumen penting yang tak terlepaskan saat akan melakukan perjalanan untuk haji maupun umroh.

Secara informasi umum, permohonan pengjuan paspor biasa dapat diajukan oleh siapapun warga Indonesia baik yang sedang ada di dalam maupun diluar negeri. Yang mana untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik yang turut melampirkan berkas-berkas persyaratannya.

Nah untuk paspor biasa seperti yang dilansir dari laman resmi imigrasi.go.id ada yang e-paspor atau paspor biasa elektronik maupun yang paspor biasa nonelektronik.

cara membuat paspor untuk umrohFoto Ilustrasi Paspor: macrovector / freepik.com

A. Persyarat Dalam Cara Membuat Paspor Untuk Umroh

 

Dalam proses pengajuan paspor, terlebih dahulu anda mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan untuk memvalidasi data diri yang anda berikan. Diantara persyaratan-persyaratan yang dimaksud sebagaimana yang tertera laman resmi imigrasi.go.id antara lain:

- KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang tentunya masih berlaku ataupun surat keterangan pindah ke luar negeri;

- KK alias Kartu Keluarga;

- Dokumen pendukung lainnya seperti akta perkawinan, akta kelahiran, ijazah ataupun buku nikah;

- Kemudian apabila anda sebelumnya adalah orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Maka sertakan pula surat pewarganegaraan Indonesia ataupun penyampaian pernyataan dalam memilih kewarganegaraan yang sesuai dengan peraturan yang ada diundang-undang;

- Lalu untuk anda yang sebelumnya pernah ganti nama, maka lampirkan surat penetapan ganti nama yang diperoleh dari pejabat yang berwenang;

- Apabila anda memiliki papsor biasa yang lama pula, maka turut lampirkan sebagai persyaratannya.

- Perlu dicatat bagian tempat dan tanggal lahir, nama pribadi maupun nama orang tua semuanya itu haruslah tercantum didokumen yang diserahkan. Yang mana jika hal tersebut tidak dilakukan, maka anda selaku pemohoh diperkenankan untuk melampirkan surat keterangan yang diberikan oleh instansi berwenang.

Baca Juga: 7 Hotel Terdekat Masjidil Haram, Bisa Ditempuh Jalan Kaki

B. Cara Membuat Paspor Untuk Umroh

 

Masih dilansir dalam laman yang sama dari website resmi imigrasi republik indonesia. Anda dapat melakukan proses pendaftaran secara online loh. Yaitu dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi M-Paspor baik yang tesedia digoogle play maupun app store. Lalu jangan lupa isikan data diri untuk proses pendaftaran keaplikasinya. Jika sudah anda harus melalui beberapa tahapan berikut lainnya:

- Isilah data anda diaplikasi yang terdapat diloket permohonan jangan lupa untuk berikan pula lampiran dokkumen yang merupakan syarat-syarat dalam cara membuat paspor untuk umroh.

- Langkah selanjutnya ialah dengan menunggu pejabat imigrasi yang sedang memeriksa apakah dokumen perlengkapan itu sudah lengkap atau justru sebaliknya.

- Setelah itu anda akan mendapatkan kode pembayaran maupun tanda terima permohonan dari pejabat imigrasinya apabila dokumen yang anda lampirkan sudah memenuhi persyaratan secara lengkap.

- Namun justru sebaliknya, apabila yang terjadi adalah persyaratannya ternyata belum lengkap. Maka anda akan terima dokumen permohonan yang dikembalikan kepejabat imigrasi dan permohonanpun dianggapnya ditarik kembali.

Artikel referensi: imigrasi.go.id