Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Hukum Membawa Tasbih atau Mushaf saat Tawaf dalam Umroh

Tawaf adalah salah satu rukun dalam ibadah umroh yang memiliki keutamaan besar di sisi Allah SWT. Setiap putaran tawaf dilakukan dengan penuh kekhusyukan dan diiringi dengan dzikir serta doa. Dalam menjalankan tawaf, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan mengingat Allah SWT. Beberapa jamaah menggunakan tasbih untuk menghitung dzikir, sementara yang lain membawa mushaf untuk membaca Al-Qur'an di sela-sela putaran tawaf.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim: apakah membawa tasbih atau mushaf saat tawaf dalam umroh diperbolehkan dalam Islam? Apakah hal ini sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW? Artikel ini akan mengupas tuntas hukum membawa tasbih atau mushaf saat tawaf berdasarkan pendapat para ulama dan dalil-dalil yang shahih.

Pentingnya Berdzikir saat Tawaf

Tawaf adalah ibadah yang sangat agung dan merupakan salah satu bentuk ibadah yang paling utama di Baitullah. Dalam menjalankan tawaf, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, doa, serta memperbanyak takbir, tahmid, dan tahlil. Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya tawaf di Baitullah, sa'i antara Shafa dan Marwah, serta melempar jumrah dilakukan untuk menegakkan dzikrullah (mengingat Allah)." (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa dzikir adalah inti dari ibadah tawaf. Rasulullah SAW sendiri memperbanyak dzikir saat tawaf dan mengajarkan kepada para sahabat untuk berdzikir dengan penuh kekhusyukan.

Sejarah dan Fungsi Tasbih dalam Berdzikir

Tasbih adalah alat yang digunakan untuk menghitung dzikir. Sejarah penggunaan tasbih dalam Islam sudah ada sejak masa sahabat dan tabi'in. Dalam perkembangannya, tasbih menjadi salah satu alat bantu yang memudahkan umat Muslim dalam menghitung bacaan dzikir seperti tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil.

Pada zaman Rasulullah SAW, tasbih dalam bentuk yang dikenal saat ini belum ada. Rasulullah dan para sahabat menggunakan jari tangan untuk menghitung dzikir. Rasulullah SAW bersabda:

"Gunakanlah jari-jarimu untuk berdzikir, karena jari-jari itu akan dimintai pertanggungjawaban dan akan berbicara (menjadi saksi) di hari kiamat." (HR. Tirmidzi)

Namun, penggunaan alat bantu seperti biji kurma, batu kecil, atau tali simpul untuk menghitung dzikir sudah dikenal di kalangan sahabat dan tabi'in. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan alat bantu dalam berdzikir tidaklah terlarang, selama tidak diyakini sebagai sesuatu yang wajib atau memiliki kekuatan khusus.

Hukum Membawa Tasbih saat Tawaf

Secara umum, tidak ada dalil khusus yang melarang atau menganjurkan membawa tasbih saat tawaf. Oleh karena itu, hukum membawa tasbih saat tawaf dikategorikan sebagai perkara mubah (boleh). Namun, para ulama memberikan pandangan yang berbeda-beda terkait hal ini:

  • Pendapat yang Membolehkan, Sebagian ulama membolehkan membawa tasbih saat tawaf dengan alasan bahwa tasbih hanyalah alat bantu untuk menghitung dzikir dan tidak bertentangan dengan syariat. Mereka berpendapat bahwa yang terpenting adalah dzikir yang diucapkan, bukan alat yang digunakan.
  • Pendapat yang Lebih Mengutamakan Jari Tangan, Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa berdzikir dengan jari tangan lebih utama, sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Mereka mengingatkan bahwa Rasulullah dan para sahabat tidak pernah menggunakan tasbih dalam berdzikir, melainkan menggunakan jari tangan sebagai alat hitung dzikir. Oleh karena itu, mereka menyarankan agar berdzikir dengan jari tangan saat tawaf agar lebih mendekati sunnah.

Hukum Membawa Mushaf saat Tawaf

Berbeda dengan tasbih, membawa mushaf saat tawaf memiliki perbedaan pandangan yang lebih jelas di kalangan ulama. Secara umum, para ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur'an adalah ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan dalam berbagai kesempatan. Namun, saat tawaf, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai membawa mushaf:

  • Pendapat yang Membolehkan, Sebagian ulama membolehkan membawa mushaf saat tawaf dengan syarat tidak mengganggu kekhusyukan dalam tawaf dan tidak mengganggu jamaah lain. Mereka berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an adalah ibadah yang sangat mulia, dan membacanya saat tawaf dapat menambah kekhusyukan dan keimanan.
  • Pendapat yang Tidak Menganjurkan, Sebagian ulama lainnya tidak menganjurkan membawa mushaf saat tawaf karena dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan dan kelancaran tawaf. Mereka berpendapat bahwa dzikir dan doa yang dihafal lebih dianjurkan saat tawaf, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Dalil-dalil Terkait Membawa Tasbih dan Mushaf saat Tawaf

  1. Dalil Umum tentang Berdzikir
    Allah SWT berfirman:
    "Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut) nama Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya." (QS. Al-Ahzab: 41)
    Ayat ini menunjukkan pentingnya berdzikir dalam segala keadaan, termasuk saat tawaf. Tidak ada larangan dalam ayat ini mengenai alat yang digunakan untuk menghitung dzikir, sehingga tasbih pun diperbolehkan.
  2. Dalil tentang Menggunakan Jari untuk Berdzikir
    Rasulullah SAW bersabda:
    "Gunakanlah jari-jarimu untuk berdzikir, karena jari-jari itu akan dimintai pertanggungjawaban dan akan berbicara (menjadi saksi) di hari kiamat." (HR. Tirmidzi)
    Hadits ini menunjukkan bahwa berdzikir dengan jari tangan lebih utama.

Kesimpulan

Secara umum, membawa tasbih atau mushaf saat tawaf dalam umroh hukumnya mubah (boleh) dan tidak ada larangan syar'i yang melarangnya. Yang lebih penting adalah niat yang ikhlas, kekhusyukan dalam berdzikir, dan tidak mengganggu kenyamanan jamaah lain.

Bagi Sahabat yang ingin merasakan kekhusyukan dalam beribadah di Tanah Suci, Mabruk Tour siap menjadi sahabat perjalanan umroh yang terpercaya. Dengan pengalaman dan pelayanan yang prima, Mabruk Tour membantu Sahabat untuk menjalankan ibadah umroh dengan tenang dan khusyuk.

Segera kunjungi www.mabruk.co.id untuk informasi lebih lanjut mengenai program umroh yang ditawarkan. Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih keberkahan di Tanah Suci bersama Mabruk Tour.