Ibadah umroh memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam Islam. Banyak kaum muslimin yang menjadikan umroh sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbaharui keimanan, serta mengobati kerinduan terhadap Baitullah. Meskipun tidak termasuk dalam rukun Islam seperti haji, umroh tetap memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadits, serta mendapatkan perhatian besar dari para ulama sejak masa sahabat hingga hari ini.
Memahami hukum umroh menurut Al-Qur’an dan Hadits menjadi penting agar ibadah ini tidak hanya dilakukan karena dorongan emosional semata, tetapi benar-benar dilandasi ilmu, niat yang lurus, dan pemahaman syariat yang benar. Dengan pemahaman tersebut, umroh akan menjadi ibadah yang menghadirkan ketenangan hati dan keberkahan dalam kehidupan.

Pengertian Umroh dalam Perspektif Syariat
Secara bahasa, umroh berarti berkunjung atau mendatangi suatu tempat. Dalam konteks syariat Islam, umroh adalah ibadah mengunjungi Baitullah di Mekkah dengan melaksanakan rangkaian amalan tertentu, yaitu ihram, thawaf, sa’i antara Shafa dan Marwah, serta tahallul, sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.
Umroh sering disebut sebagai “haji kecil” karena memiliki beberapa kesamaan dengan haji, meskipun tidak melibatkan wukuf di Arafah dan tidak terikat waktu tertentu. Kesederhanaan rangkaian umroh menjadikannya ibadah yang dapat dilakukan oleh berbagai kalangan, baik muda maupun lanjut usia.
Dasar Hukum Umroh dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama dalam Islam telah menyebutkan umroh secara jelas. Salah satu ayat yang menjadi dasar utama hukum umroh adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 196:
“Dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah…”
Ayat ini menunjukkan bahwa umroh adalah ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT, sebagaimana haji. Perintah “sempurnakanlah” dalam ayat ini menjadi dasar bagi para ulama untuk membahas hukum umroh secara lebih mendalam.
Sebagian ulama memahami perintah ini sebagai dalil kewajiban umroh, karena Allah menyebutkan haji dan umroh secara bersamaan. Namun, sebagian ulama lainnya menafsirkan ayat ini sebagai perintah untuk menyempurnakan ibadah bagi mereka yang telah berniat atau memulai haji dan umroh, bukan sebagai penetapan kewajiban mutlak.
Perbedaan penafsiran inilah yang kemudian melahirkan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum umroh, apakah wajib atau sunnah.
Hukum Umroh Menurut Hadits Nabi ﷺ
Selain Al-Qur’an, Hadits Nabi ﷺ juga banyak menjelaskan tentang umroh dan keutamaannya. Salah satu hadits yang sering dijadikan rujukan adalah sabda Rasulullah ﷺ:
“Antara satu umroh ke umroh berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan betapa besar keutamaan umroh dalam menghapus dosa dan memperbaharui keimanan seorang muslim. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan kewajiban, hadits ini menjadi dorongan kuat untuk melaksanakan umroh dengan penuh kesungguhan.
Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ juga pernah ditanya tentang kewajiban ibadah selain shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan haji. Dalam sebagian riwayat, umroh tidak disebutkan sebagai kewajiban mutlak, sehingga sebagian ulama memahami bahwa umroh bersifat sunnah yang sangat dianjurkan.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Umroh
Perbedaan penafsiran terhadap Al-Qur’an dan Hadits melahirkan dua pendapat besar di kalangan ulama terkait hukum umroh.
Pendapat yang Mewajibkan Umroh
Sebagian ulama, di antaranya dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, berpendapat bahwa umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu. Mereka berdalil dengan Surah Al-Baqarah ayat 196 serta beberapa hadits yang menunjukkan keseriusan Rasulullah ﷺ dalam melaksanakan dan menganjurkan umroh.
Menurut pendapat ini, umroh memiliki kedudukan yang hampir setara dengan haji dalam hal kewajiban, meskipun tidak termasuk rukun Islam.
Pendapat yang Mensunnahkan Umroh
Sebagian ulama lainnya, seperti dari mazhab Maliki dan Hanafi, berpendapat bahwa umroh hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Mereka berargumen bahwa jika umroh diwajibkan, tentu Rasulullah ﷺ akan menyebutkannya secara tegas sebagaimana kewajiban haji.
Meskipun dianggap sunnah, umroh tetap dipandang sebagai ibadah yang sangat utama dan memiliki nilai keimanan yang tinggi.
Hikmah Disyariatkannya Umroh
Terlepas dari perbedaan pendapat tentang hukumnya, para ulama sepakat bahwa umroh memiliki hikmah yang sangat besar bagi kehidupan seorang muslim.
Umroh menjadi sarana untuk membersihkan dosa, melembutkan hati, dan memperbaharui keimanan. Di hadapan Ka’bah, seorang hamba merasakan betapa kecil dirinya di hadapan kebesaran Allah SWT. Kesadaran ini menumbuhkan sikap tawadhu, sabar, dan ikhlas dalam menjalani kehidupan.
Umroh juga menjadi momentum untuk meninggalkan kebiasaan buruk dan memulai lembaran baru dalam ketaatan. Banyak jamaah yang merasakan perubahan besar dalam cara pandang hidup setelah menunaikan umroh, karena ibadah ini menghadirkan pengalaman keimanan yang mendalam.
Umroh sebagai Bentuk Ketaatan dan Cinta kepada Allah
Dalam Islam, setiap ibadah bukan sekadar ritual, tetapi wujud cinta dan ketaatan kepada Allah SWT. Umroh menjadi salah satu bentuk nyata dari kerinduan seorang hamba untuk mendekat kepada Rabb-nya. Perjalanan menuju Tanah Suci, mengenakan pakaian ihram, dan mengelilingi Ka’bah menjadi simbol pelepasan diri dari kesombongan dunia.
Bagi sahabat yang memiliki kemampuan, melaksanakan umroh adalah kesempatan besar untuk membuktikan kesungguhan dalam beribadah. Niat yang tulus dan pelaksanaan yang sesuai sunnah akan menjadikan umroh sebagai ibadah yang bernilai tinggi dan penuh keberkahan.
Pentingnya Niat dan Ilmu dalam Menjalankan Umroh
Dalam menjalankan umroh, niat memiliki peranan yang sangat penting. Niat yang benar akan menentukan kualitas ibadah di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, umroh sebaiknya dilandasi oleh keinginan untuk mencari ridha Allah, bukan sekadar mengikuti tren atau kebanggaan sosial.
Selain niat, ilmu juga menjadi kunci agar umroh dilaksanakan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ. Memahami hukum, rukun, dan adab umroh akan membantu sahabat menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh keyakinan.
Bagi sahabat yang ingin mengamalkan ajaran Al-Qur’an dan Hadits dengan menunaikan umroh, Mabruk Tour hadir sebagai sahabat perjalanan ibadah yang amanah dan terpercaya. Program umroh dirancang untuk membantu sahabat melaksanakan ibadah dengan bimbingan yang sesuai syariat, sehingga setiap langkah terasa lebih khusyuk dan bermakna.
Segera kunjungi www.mabruk.co.id untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai program umroh bersama Mabruk Tour. Semoga Allah SWT memudahkan niat sahabat, melapangkan langkah menuju Baitullah, dan menerima setiap amal sebagai bagian dari ketaatan yang diridhai-Nya.