Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Mengenal 5 Miqot yang Ditetapkan Rasulullah

Mengenal 5 Miqot yang Ditetapkan Rasulullah

Pengertian Miqot dalam Ibadah Haji dan Umrah
Miqot adalah batas tempat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ sebagai lokasi memulai ihram bagi setiap jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah. Miqot menjadi bagian penting dalam ibadah ini, karena tanpa memasuki ihram di miqot yang telah ditentukan, ibadah yang dijalankan bisa menjadi tidak sah atau mengharuskan jamaah membayar dam (denda). Oleh karena itu, memahami miqot dan menerapkannya dengan benar adalah bagian dari ketaatan terhadap syariat Islam.

Miqot terbagi menjadi dua, yaitu miqot makani dan miqot zamani. Miqot makani adalah tempat-tempat yang telah ditentukan sebagai lokasi untuk memulai ihram, sedangkan miqot zamani adalah waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan ibadah haji, yakni mulai bulan Syawal hingga 10 Dzulhijjah. Adapun ibadah umrah tidak memiliki batasan waktu tertentu dan bisa dilakukan sepanjang tahun.

Mengenal 5 Miqot yang Ditetapkan Rasulullah ﷺ
Rasulullah ﷺ telah menetapkan lima miqot makani bagi umat Islam yang datang dari berbagai penjuru dunia. Setiap jamaah harus mengetahui lokasi miqot yang sesuai dengan rute perjalanan mereka agar dapat memulai ihram dengan benar.

Pertama, miqot Dzul Hulaifah. Miqot ini adalah tempat yang diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari Madinah atau melewati Madinah sebelum menuju Makkah. Terletak sekitar 450 km dari Makkah, miqot ini juga dikenal dengan nama Bir Ali. Jamaah yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah dari Madinah akan berhenti di tempat ini untuk mandi sunnah, mengenakan pakaian ihram, dan berniat ihram sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.

Kedua, miqot Al-Juhfah. Miqot ini berada sekitar 187 km dari Makkah dan diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari arah Syam, termasuk Mesir, Suriah, Yordania, dan wilayah sekitarnya. Di masa sekarang, banyak jamaah dari negara-negara Eropa juga menggunakan miqot ini sebelum melanjutkan perjalanan menuju Makkah.

Ketiga, miqot Yalamlam. Miqot ini terletak sekitar 120 km dari Makkah dan diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari arah Yaman dan wilayah sekitarnya. Saat ini, miqot Yalamlam juga sering digunakan oleh jamaah dari Indonesia, India, dan negara-negara Asia Tenggara yang tiba melalui jalur laut. Jamaah yang melewati wilayah ini harus memastikan diri telah mengenakan pakaian ihram dan berniat sebelum melewatinya.

Keempat, miqot Qarnul Manazil. Miqot ini berada sekitar 94 km dari Makkah dan diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari wilayah Najd dan sekitarnya. Miqot ini sering digunakan oleh jamaah yang berasal dari Riyadh dan daerah lainnya di Arab Saudi yang melakukan perjalanan darat ke Makkah. Dengan lokasi yang cukup dekat, jamaah yang melewati miqot ini harus sudah mempersiapkan diri untuk ihram sebelum melanjutkan perjalanan.

Kelima, miqot Dzat Irq. Miqot ini terletak sekitar 94 km dari Makkah dan diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari arah Irak dan wilayah sekitarnya. Meski jarang digunakan oleh jamaah dari Indonesia, miqot ini tetap menjadi salah satu tempat yang telah ditetapkan dalam syariat untuk memulai ihram.

Hukum dan Tata Cara Memasuki Miqot
Memasuki ihram dari miqot adalah kewajiban yang harus ditaati oleh setiap jamaah haji dan umrah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Miqot-miqat ini adalah untuk penduduk negeri-negeri tersebut dan bagi siapa saja yang melewatinya dalam keadaan ingin berhaji atau berumrah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Setiap jamaah yang melewati miqot harus mempersiapkan diri dengan baik. Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram, memakai wewangian, serta mengenakan pakaian ihram dengan niat yang tulus. Pakaian ihram bagi laki-laki terdiri dari dua helai kain putih tanpa jahitan, sementara bagi perempuan boleh memakai pakaian yang menutup aurat, tetapi tidak diperbolehkan mengenakan cadar dan sarung tangan.

Setelah mengenakan pakaian ihram, jamaah wajib berniat untuk menunaikan ibadah haji atau umrah. Niat ini dilakukan dalam hati dan diucapkan dengan lisan sebagai tanda kesiapan memasuki ibadah. Setelah niat, jamaah dianjurkan memperbanyak bacaan talbiyah dengan mengucapkan:

“Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk, laa syarika lak.”

Talbiyah ini terus diucapkan hingga tiba di Tanah Suci sebagai bentuk ketundukan dan penghambaan kepada Allah ﷻ.

Konsekuensi Melewati Miqot Tanpa Ihram
Melewati miqot tanpa mengenakan ihram merupakan kesalahan yang harus segera diperbaiki. Jika seorang jamaah lupa atau sengaja melewati miqot tanpa berihram, ia harus kembali ke miqot untuk memulai ihram. Namun, jika tidak memungkinkan untuk kembali, maka jamaah diwajibkan membayar dam (denda) berupa penyembelihan seekor kambing di Tanah Haram.

Tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, memahami miqot dan mempersiapkan diri sebelum melewatinya adalah bagian dari upaya agar ibadah haji dan umrah dapat berjalan dengan sempurna dan diterima di sisi Allah ﷻ.

Mabruk Tour: Sahabat Setia dalam Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci
Menjalankan ibadah haji dan umrah dengan khusyuk memerlukan bimbingan serta fasilitas yang nyaman. Mabruk Tour siap menjadi sahabat terbaik dalam perjalanan ibadah sahabat, memberikan pelayanan terbaik mulai dari keberangkatan hingga kepulangan. Dengan bimbingan dari para pembimbing yang berpengalaman, sahabat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh keberkahan.

Segera daftarkan diri sahabat untuk haji dan umrah bersama Mabruk Tour melalui www.mabruk.co.id.  Wujudkan impian beribadah di Tanah Suci dengan pelayanan terbaik dan fasilitas yang nyaman. Bersama Mabruk Tour, perjalanan ibadah sahabat menjadi lebih mudah, aman, dan penuh keberkahan.