Mengqashar dan Menjamak Shalat Saat Safar ke Tanah Suci
Keutamaan Shalat dalam Islam dan Kemudahan bagi Musafir
Shalat merupakan tiang agama dan kewajiban utama bagi setiap Muslim. Dalam setiap keadaan, shalat harus tetap ditegakkan, baik dalam kondisi lapang maupun sempit, sehat maupun sakit, menetap maupun dalam perjalanan. Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan kemudahan bagi musafir dengan keringanan berupa qashar dan jamak dalam menjalankan shalat. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang Allah Ta'ala terhadap hamba-hamba-Nya agar tetap dapat melaksanakan kewajiban tanpa merasa kesulitan.
Ketika seseorang melakukan perjalanan jauh, termasuk safar menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji maupun umroh, diperbolehkan baginya untuk mengqashar dan menjamak shalat. Kemudahan ini telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan menjadi bagian dari sunnah yang seyogianya dijalankan oleh setiap musafir. Dengan memahami tata cara dan ketentuannya, sahabat dapat melaksanakan shalat dengan lebih tenang dan khusyuk selama perjalanan menuju Baitullah.
Pengertian Qashar dan Jamak dalam Shalat Musafir

Qashar dalam shalat berarti meringkas jumlah rakaat dari shalat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diqashar adalah shalat wajib yang memiliki empat rakaat, yaitu shalat Zuhur, Ashar, dan Isya. Sementara itu, shalat Subuh tetap dua rakaat dan shalat Maghrib tetap tiga rakaat tanpa boleh diqashar.
Sementara itu, jamak dalam shalat berarti menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Shalat Zuhur dapat dijamak dengan shalat Ashar, dan shalat Maghrib dapat dijamak dengan shalat Isya. Jamak terbagi menjadi dua jenis, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir. Jamak taqdim dilakukan dengan mengerjakan dua shalat dalam waktu shalat yang pertama, sedangkan jamak ta’khir dilakukan dengan mengerjakan dua shalat dalam waktu shalat yang kedua.
Kedua bentuk keringanan ini diberikan kepada musafir untuk meringankan beban ibadah dalam perjalanan, sehingga tidak menyulitkan dalam menjalankan syariat.
Dalil-Dalil yang Menetapkan Kebolehan Qashar dan Jamak
Keringanan ini didasarkan pada dalil-dalil yang sahih, baik dari Al-Qur'an maupun sunnah Rasulullah ﷺ. Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalat (mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisa: 101)
Ayat ini menunjukkan kebolehan qashar shalat dalam perjalanan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah ﷺ mengenai hukum qashar, lalu beliau bersabda:
"Itu adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah-Nya." (HR. Muslim)
Adapun kebolehan jamak shalat, Rasulullah ﷺ pernah melakukannya dalam berbagai keadaan saat safar. Dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan:
"Rasulullah ﷺ menjamak shalat Zuhur dengan Ashar, dan shalat Maghrib dengan Isya, bukan karena ada rasa takut ataupun hujan." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa jamak shalat adalah rukhsah (keringanan) yang dapat diambil oleh musafir tanpa harus ada sebab khusus selain safar itu sendiri.
Ketentuan Qashar dan Jamak dalam Perjalanan ke Tanah Suci
Para ulama bersepakat bahwa seorang musafir dapat mengqashar dan menjamak shalat jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat utama adalah perjalanan yang ditempuh mencapai jarak minimal sekitar 80 km, sebagaimana yang dijelaskan dalam berbagai pendapat ulama. Safar menuju Tanah Suci, baik untuk haji maupun umroh, jelas memenuhi kriteria ini, sehingga sahabat berhak untuk mengambil keringanan tersebut.
Selain itu, seorang musafir masih diperbolehkan mengqashar dan menjamak shalat selama ia belum berniat menetap di suatu tempat lebih dari empat hari. Jika lebih dari itu, maka ia dianggap sebagai muqim dan harus kembali mengerjakan shalat secara normal.
Tata Cara Mengqashar dan Menjamak Shalat dalam Safar
Apabila sahabat ingin mengqashar shalat dalam perjalanan menuju Tanah Suci, cukup melaksanakan shalat wajib yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja. Sahabat tidak perlu membaca niat secara lisan karena cukup dengan menghadirkannya dalam hati.
Jika ingin menjamak shalat, sahabat memiliki pilihan untuk melakukan jamak taqdim atau jamak ta’khir. Sebagai contoh, jika dalam perjalanan dan ingin menjamak shalat Zuhur dengan Ashar pada waktu Zuhur, maka setelah selesai shalat Zuhur dua rakaat, sahabat langsung mengerjakan shalat Ashar dua rakaat. Begitu pula dengan Maghrib dan Isya yang dapat dijamak sesuai kebutuhan.
Dalam kondisi tertentu, seperti saat di dalam pesawat atau kendaraan, shalat tetap harus ditegakkan semampunya dengan menyesuaikan arah kiblat dan keadaan yang ada. Jika tidak memungkinkan untuk berdiri, maka diperbolehkan shalat dalam posisi duduk dengan isyarat.
Menjalani Ibadah dengan Nyaman bersama Mabruk Tour
Menjalankan ibadah haji dan umroh adalah impian setiap Muslim. Sahabat yang ingin menunaikan perjalanan suci ini tentu menginginkan pengalaman ibadah yang khusyuk dan nyaman. Oleh karena itu, memilih biro perjalanan yang terpercaya sangat penting agar perjalanan ke Tanah Suci berlangsung lancar dan penuh keberkahan.
Mabruk Tour hadir sebagai sahabat perjalanan ibadah sahabat ke Baitullah. Dengan pelayanan yang profesional, fasilitas terbaik, serta bimbingan ibadah yang sesuai dengan tuntunan sunnah, Mabruk Tour memastikan setiap jamaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan maksimal. Sahabat tidak perlu khawatir tentang akomodasi, transportasi, maupun kebutuhan selama di Tanah Suci, karena semuanya telah dipersiapkan dengan optimal.
Jangan tunda niat mulia untuk bertamu ke rumah Allah. Segera wujudkan impian suci sahabat bersama Mabruk Tour. Informasi lengkap dan pendaftaran dapat diakses melalui www.mabruk.co.id . Bersama Mabruk Tour, perjalanan ibadah menjadi lebih nyaman, tenang, dan penuh keberkahan.