Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Shalat Safar, Kemudahan dalam Perjalanan Sesuai Ajaran Islam

Shalat Safar, Kemudahan dalam Perjalanan Sesuai Ajaran Islam

Kemudahan Shalat bagi Musafir dalam Islam

Shalat merupakan kewajiban utama dalam Islam yang harus tetap ditegakkan dalam segala kondisi. Allah Ta'ala, dengan kasih sayang-Nya, memberikan keringanan bagi musafir yang melakukan perjalanan jauh agar tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah. Dalam Islam, terdapat kemudahan berupa qashar dan jamak shalat yang dapat dilakukan ketika seseorang sedang dalam perjalanan jauh, termasuk saat safar menuju Tanah Suci untuk ibadah haji maupun umroh.

Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak memberatkan hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu, bagi sahabat yang sedang dalam perjalanan, Allah memberikan keringanan agar tetap bisa menunaikan ibadah tanpa kesulitan. Safar merupakan keadaan yang sering dialami oleh banyak orang, dan syariat Islam telah memberikan aturan yang jelas tentang cara menunaikan shalat dalam keadaan tersebut.

Pengertian dan Hukum Qashar serta Jamak dalam Shalat

Qashar dalam shalat berarti meringkas jumlah rakaat dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diqashar adalah shalat wajib yang berjumlah empat rakaat, yaitu Zuhur, Ashar, dan Isya. Sementara itu, shalat Subuh dan Maghrib tetap dikerjakan dalam jumlah rakaat aslinya.

Jamak dalam shalat berarti menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Shalat Zuhur dapat dijamak dengan shalat Ashar, dan shalat Maghrib dapat dijamak dengan shalat Isya. Jamak sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir. Jamak taqdim dilakukan dengan mengerjakan dua shalat dalam waktu shalat pertama, sedangkan jamak ta’khir dilakukan dengan mengerjakan dua shalat dalam waktu shalat kedua.

Kemudahan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah Ta'ala terhadap hamba-hamba-Nya, sehingga setiap Muslim tetap dapat menjalankan kewajiban shalat tanpa rasa berat dan tanpa kehilangan keutamaannya.

Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Shalat Safar

Syariat mengenai qashar dan jamak shalat bagi musafir memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur'an dan hadits Rasulullah ﷺ. Dalam firman Allah Ta'ala disebutkan:

"Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalat (mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisa: 101)

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah ﷺ mengenai hukum qashar shalat dalam perjalanan. Rasulullah ﷺ menjawab:

"Itu adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah-Nya." (HR. Muslim)

Rasulullah ﷺ juga pernah melakukan shalat jamak dalam berbagai keadaan saat safar. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan:

"Rasulullah ﷺ menjamak shalat Zuhur dengan Ashar, dan shalat Maghrib dengan Isya, bukan karena ada rasa takut ataupun hujan." (HR. Muslim)

Dari dalil-dalil ini, jelas bahwa qashar dan jamak adalah keringanan yang diberikan kepada musafir agar lebih mudah dalam menjalankan ibadah selama perjalanan.

Ketentuan Qashar dan Jamak dalam Safar ke Tanah Suci

Para ulama sepakat bahwa seorang musafir dapat mengqashar dan menjamak shalat jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat utama adalah perjalanan yang ditempuh mencapai jarak minimal sekitar 80 km. Safar menuju Tanah Suci, baik untuk haji maupun umroh, jelas memenuhi kriteria ini, sehingga sahabat berhak untuk mengambil keringanan tersebut.

Selain itu, seorang musafir masih diperbolehkan mengqashar dan menjamak shalat selama ia belum berniat menetap di suatu tempat lebih dari empat hari. Jika lebih dari itu, maka ia dianggap sebagai muqim dan harus kembali mengerjakan shalat secara normal.

Tata Cara Mengqashar dan Menjamak Shalat saat Safar

Apabila sahabat ingin mengqashar shalat dalam perjalanan menuju Tanah Suci, cukup melaksanakan shalat wajib yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja. Sahabat tidak perlu membaca niat secara lisan karena cukup dengan menghadirkannya dalam hati.

Jika ingin menjamak shalat, sahabat memiliki pilihan untuk melakukan jamak taqdim atau jamak ta’khir. Sebagai contoh, jika dalam perjalanan dan ingin menjamak shalat Zuhur dengan Ashar pada waktu Zuhur, maka setelah selesai shalat Zuhur dua rakaat, sahabat langsung mengerjakan shalat Ashar dua rakaat. Begitu pula dengan Maghrib dan Isya yang dapat dijamak sesuai kebutuhan.

Dalam kondisi tertentu, seperti saat di dalam pesawat atau kendaraan, shalat tetap harus ditegakkan semampunya dengan menyesuaikan arah kiblat dan keadaan yang ada. Jika tidak memungkinkan untuk berdiri, maka diperbolehkan shalat dalam posisi duduk dengan isyarat.

Menjalani Ibadah dengan Nyaman bersama Mabruk Tour

Menjalankan ibadah haji dan umroh adalah impian setiap Muslim. Sahabat yang ingin menunaikan perjalanan suci ini tentu menginginkan pengalaman ibadah yang khusyuk dan nyaman. Oleh karena itu, memilih biro perjalanan yang terpercaya sangat penting agar perjalanan ke Tanah Suci berlangsung lancar dan penuh keberkahan.

Mabruk Tour hadir sebagai sahabat perjalanan ibadah sahabat ke Baitullah. Dengan pelayanan yang profesional, fasilitas terbaik, serta bimbingan ibadah yang sesuai dengan tuntunan sunnah, Mabruk Tour memastikan setiap jamaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan maksimal. Sahabat tidak perlu khawatir tentang akomodasi, transportasi, maupun kebutuhan selama di Tanah Suci, karena semuanya telah dipersiapkan dengan optimal.

Jangan tunda niat mulia untuk bertamu ke rumah Allah. Segera wujudkan impian suci sahabat bersama Mabruk Tour. Informasi lengkap dan pendaftaran dapat diakses melalui www.mabruk.co.id. Bersama Mabruk Tour, perjalanan ibadah menjadi lebih nyaman, tenang, dan penuh keberkahan.