Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Bolehkah Tawaf & Sa’i Menggunakan Kursi Roda? Ini Ketentuannya

Bolehkah Tawaf & Sa’i Menggunakan Kursi Roda
 

mabruk.co.id - Tidak semua jamaah umroh dapat menjalankan tawaf dengan berjalan kaki. Jamaah lansia, orang yang sedang sakit, memiliki keterbatasan mobilitas, atau kondisi tertentu yang membuat tubuh cepat lelah mungkin membutuhkan kursi roda agar tetap dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan aman.

Kementerian Agama menjelaskan bahwa jamaah uzur atau sakit dapat melaksanakan tawaf menggunakan kursi roda. Bahkan, fasilitas kursi roda dan skuter juga tersedia untuk membantu jamaah yang membutuhkan ketika menjalankan tawaf dan sa’i.

Meski begitu, penggunaan kursi roda tetap perlu disesuaikan dengan kondisi jamaah. Lansia yang masih kuat berjalan tentu berbeda kebutuhannya dengan jamaah yang mengalami sakit atau tidak mampu berdiri dalam waktu lama. Memahami perbedaannya penting agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa mengabaikan ketentuan fikih.

 

Bolehkah Tawaf Menggunakan Kursi Roda?

Dalam tuntunan manasik Kemenag, jamaah yang memiliki uzur atau sedang sakit diperbolehkan melakukan tawaf menggunakan kursi roda. Kemenag juga menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan di kalangan ahli fikih mengenai keabsahan tawaf dengan kendaraan bagi orang yang memiliki uzur. Dasarnya adalah adanya keringanan bagi orang yang tidak mampu menjalankan tawaf dengan berjalan kaki.

Kondisi seperti apa yang dapat menjadi alasan menggunakan kursi roda? Tidak harus selalu berarti jamaah benar-benar tidak bisa berjalan sama sekali. Kemampuan fisik perlu dilihat secara wajar, terutama jika berjalan dalam waktu lama atau berada di tengah kepadatan jamaah dapat memperburuk kondisi.

Lansia yang Tidak Kuat Berjalan

Bolehkah Tawaf & Sa’i Menggunakan Kursi Roda
 

Usia lanjut dapat membuat kemampuan fisik seseorang berbeda dengan jamaah yang lebih muda. Ada lansia yang masih mampu berjalan cukup jauh, tetapi mudah kelelahan ketika harus berdiri dan berjalan dalam waktu lama.

Dalam kondisi seperti ini, kursi roda dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan tawaf dengan lebih aman. Kemenag juga mengimbau jamaah lansia memanfaatkan rukhsah atau keringanan dalam ibadah sesuai kondisi fisiknya.

Jamaah tidak perlu memaksakan diri berjalan hanya karena merasa harus terlihat kuat. Jika kemampuan fisik memang terbatas, menjaga kondisi tubuh juga menjadi bagian penting dari persiapan ibadah.

Jamaah yang Sedang Sakit atau Memiliki Keterbatasan

Bolehkah Tawaf & Sa’i Menggunakan Kursi Roda
 

Jamaah yang mengalami sakit, cedera, gangguan mobilitas, atau kondisi lain yang membuat berjalan menjadi sulit juga dapat menggunakan kursi roda.

Pertimbangannya bukan sekadar rasa lelah biasa, tetapi apakah kemampuan fisik jamaah memungkinkan untuk melakukan tawaf dengan berjalan tanpa menimbulkan kesulitan yang berarti.

Karena itu, jika sejak sebelum berangkat jamaah sudah mengetahui memiliki keterbatasan fisik, sebaiknya kebutuhan kursi roda dibicarakan dengan travel dan pembimbing sejak awal. Dengan begitu, jamaah tidak baru mencari bantuan ketika sudah berada di tengah rangkaian ibadah.

Bagaimana Jika Sebenarnya Masih Mampu Berjalan?

Bolehkah Tawaf & Sa’i Menggunakan Kursi Roda
 

Kemenag menjelaskan bahwa ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai tawaf menggunakan kendaraan bagi orang yang tidak memiliki uzur. Ada pendapat yang membolehkan, sementara mazhab lain memberikan ketentuan yang lebih ketat dan mewajibkan adanya uzur untuk melakukan tawaf dengan kendaraan.

Karena itu, jamaah yang sebenarnya mampu berjalan sebaiknya tidak langsung menyamakan kondisinya dengan jamaah sakit atau lansia yang membutuhkan bantuan. Jika hanya ingin lebih praktis atau tidak ingin berjalan, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada pembimbing atau ustaz yang dipercaya mengenai ketentuan yang diikuti.

Baca Juga: Terpisah dari Rombongan Umroh? Ini  yang Harus Dilakukan & Doanya

 

Di Mana Tawaf dengan Kursi Roda Dilakukan?

Kemenag menjelaskan bahwa jamaah uzur atau sakit dapat melakukan tawaf menggunakan kursi roda di lantai satu, lantai dua, atau lantai empat Masjidil Haram. Selain membawa kursi roda sendiri, jamaah juga dapat menggunakan layanan yang tersedia di area Masjidil Haram.

Fasilitas yang tersedia dapat berubah mengikuti pengaturan operasional dan kepadatan jamaah. Karena itu, jamaah tidak sebaiknya mengandalkan informasi lama mengenai lokasi atau tarif layanan.

Selain kursi roda manual, terdapat pula fasilitas skuter listrik atau arabah kahrubaa’iyyah yang dapat digunakan untuk tawaf dan sa’i oleh jamaah yang membutuhkan. Kemenag mencatat fasilitas ini disediakan khusus dan penggunaannya dilakukan melalui layanan yang tersedia di Masjidil Haram.

Jika menggunakan jasa pendorong, pilih layanan resmi yang tersedia di area masjid. Kemenag sebelumnya juga mengimbau jamaah menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi untuk menghindari persoalan selama menjalankan ibadah.

 

Apakah Sa’i Juga Bisa Menggunakan Kursi Roda?

Bukan hanya tawaf. Jamaah yang membutuhkan bantuan juga dapat melaksanakan sa’i menggunakan kursi roda atau fasilitas yang tersedia. Kemenag menjelaskan bahwa jamaah lansia dapat memilih pelaksanaan sa’i sesuai situasi dan kondisinya, termasuk dengan berjalan kaki, menggunakan kursi roda, atau skuter.

Hal ini penting karena sa’i dilakukan dengan berjalan bolak-balik antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh perjalanan. Bagi jamaah yang fisiknya terbatas, jarak tersebut dapat terasa cukup berat jika harus dilakukan dengan berjalan kaki.

Yang perlu diperhatikan adalah hitungan tujuh perjalanan tetap dijaga. Jamaah atau pendamping sebaiknya menentukan sejak awal siapa yang bertugas membantu mengingat hitungan. Jangan hanya mengandalkan ingatan ketika sudah lelah atau suasana sedang ramai.

Misalnya, satu perjalanan dihitung dari Shafa menuju Marwah, kemudian perjalanan berikutnya dari Marwah menuju Shafa. Dengan pola tersebut, perjalanan ketujuh berakhir di Marwah.

Baca Juga: Berapa Banyak Kurma yang Boleh Dibawa Pulang dari Arab Saudi?

 

Siapa yang Bisa Mendampingi Jamaah Menggunakan Kursi Roda?

Pendamping sangat membantu terutama untuk jamaah lansia atau yang mengalami keterbatasan fisik. Pendamping dapat berasal dari keluarga, teman satu rombongan, atau menggunakan jasa pendorong kursi roda yang tersedia.

Namun, pendamping bukan sekadar bertugas mendorong. Ia juga perlu memperhatikan kondisi jamaah, menjaga barang bawaan, membantu komunikasi dengan pembimbing, dan memastikan jamaah tidak tertinggal dari rombongan.

Sebelum berangkat, sebaiknya jamaah dan pendamping sudah menyepakati beberapa hal sederhana:

  • Siapa yang akan mendampingi saat tawaf.
  • Siapa yang membantu saat sa’i.
  • Nomor telepon pembimbing.
  • Titik kumpul setelah ibadah.
  • Cara menjaga hitungan putaran tawaf.
  • Cara menjaga hitungan perjalanan sa’i.
  • Lokasi hotel dan akses kembali ke rombongan.

Persiapan seperti ini membuat penggunaan kursi roda tidak sekadar menyelesaikan masalah fisik, tetapi juga membantu jamaah menjalankan ibadah dengan lebih teratur.

 

Jangan Memaksakan Berjalan Jika Kondisi Fisik Tidak Mendukung

Umroh membutuhkan tenaga yang cukup karena jamaah tidak hanya menjalankan tawaf dan sa’i, tetapi juga menghadapi perjalanan, perpindahan lokasi, antrean, dan aktivitas ibadah lainnya.

Bagi jamaah lansia atau yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, pembicaraan dengan dokter sebelum keberangkatan juga dapat membantu menentukan kebutuhan selama perjalanan. Informasi tersebut kemudian dapat disampaikan kepada travel dan pembimbing agar pendampingan dapat disiapkan dengan lebih baik.

Mabruk Tour dapat membantu jamaah mempersiapkan perjalanan umroh sejak sebelum keberangkatan, termasuk memahami rangkaian ibadah dan kebutuhan selama berada di Tanah Suci. Dengan mengetahui kondisi fisik sejak awal, jamaah juga bisa berdiskusi mengenai kebutuhan pendampingan sehingga pelaksanaan tawaf dan sa’i tidak dilakukan secara terburu-buru.

Pada akhirnya, tawaf menggunakan kursi roda diperbolehkan bagi jamaah yang memiliki uzur, seperti lansia yang tidak kuat berjalan atau jamaah yang sedang sakit dan mengalami keterbatasan fisik. Sa’i juga dapat dilakukan menggunakan kursi roda atau fasilitas yang tersedia bagi jamaah yang membutuhkan.