Larangan Khusus Bagi Wanita pada Saat Haji - Selayaknya ibadah lainnya terdapat aturan yang perlu ditaati, baik mengenai apa saja yang wajib, sunnah, hingga yang dilaranng. Hal tersebut berlaku pula pada ibadah haji.
Ada beberapa hal yang wajib anda lakukan saat mengerjakan haji, namun ada pula yang wajib anda hindari. Tujuannya supaya hajinya sah dan mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi diri sendiri. Apalagi jika anda melalukan hal yang dilarang dalam ibadah haji. Maka terdapat konsekuensi berupa dam atau denda yang perlu dibayarkan atau dikerjakan.
Untuk itu supaya hal demikian tidak terjadi, yuk sama-sama kita cari tahu apa saja larangan dalam ibadah haji, khususnya bagi wanita pada saat haji. Lantaran ada beberapa poin tambahan mengenai hal yang perlu dihindari oleh jemaah wanita saat berhaji.
A. Larangan dalam Ibadah Haji serta Umrah Secara Umum
Dilansir dari detik.com berikut ini terdapat beberapa larangan dalam ibadah umrah maupun haji secara umum:
Kategori larangan haji serta umrah yang dapat membatalkan keduanya ialah dengan sadar meninggalkan rukun umrah maupun haji, yang kedua ialah melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Ongkos Haji Khusus 2025, Begini Cara Daftarnya!
Sedangkan untuk kategori larangan ibadah haji, tetapi tak membatalkan umrah dan hajinya, namun perlu membayar dam atau denda ialah:
-
Mengenakan pakaian yang berjahit (untuk jemaah laki-laki);
-
Mencabut maupun memotong bulu atau rambut;
-
Memotong kuku;
-
Mengenakan wangi-wangian;
-
Membunuh maupun menyakiti binatangan buruan, kecuali jika membahayakan.
Kemudian untuk kategori larangan dalam ibadah umrah dan haji yang tidak membatalkannya, tetapi menggugurkan pahal haji dan umrahnya, antara lain:
Secara garis besar ada keterangan lain karya Gus Arifin dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji & Umrah. Yang mana 6 larangan haji dan umrah setelah ihram yang dimaksud meliputi:
-
Dilarang memotong kuku atau mencabut bulu badan;
-
Dilarang memakai wewangian baik itu minyak untuk rambut atau anggota tubuh lainnya;
-
Dilarang mengenakan kain berjahit;
-
Dilarang untuk berhias yang berkaitan dengan memperindah tubuh;
-
Dilarang berkaitan dengan membunuh atau berburu binatang buruan;
-
Dilarang berkaitan dengan hal terkait pernikahan, baik itu akad pernikahan (menikahkan atau menikah), meminang maupun jimak alias berhubungan suami dan istri.
B. Larangan Khusus Bagi Wanita pada Saat Haji
Foto: mhrezaa / pexels.com
Dilain sisi untuk jemaah wanita terdapat larangan yang dikhususkan dan wajib dihindari saat sedang berhaji. Supaya hajinya sesuai dengan syariat Islam dan membawa keberkahan tersendiri, diantara larangan khusus bagi wanita pada saat haji yaitu tidak mengenakan sarung tangan amupun penutup wajah contohnya saja mengenakan cadar. Nah hal demikian dilarang dan tak boleh dilakukan.
Selain itu supaya rambut tidak terurai, kenakanlah ikat rambut jadi agar lebih aman tidak terlalu was-was tambut akan terlihat.
C. Dam atau Denda dalam Ibadah Haji
Apabila melakukan pelanggaran dalam ibadah haji, maka ada resiko yang harus ditanggung yaitu berupa dam atau denda. Yang setiap jenis pelanggarannya memiliki dam berbeda pula. Untuk tiu penting mmenghindari hal-hal yang dilarang dalam ibadah haji maupun umrah.
Jadi dapat disimpulka jika dam merupakan denda yang harus dibayarkan oleh seseorang yang telah melakukan pelanggaran atau meninggalkan kewajiban dalam ibadah haji maupun umrah.
1. Jenis-jenis Dam Haji
Dilansir dari detik.com berikut ini beberapa jenis-jenis dam yang perlu diketahui:
- Berdasarkan Pelaksanaan
Untuk jenis dam yang pertama dalam pembahasan larangan khusus bagi wanita pada saat haji ialah dari segi pelaksanaan. Yang mana dam ini dilaksanakan berurutan dan dam takhyi yang bisa dibayar dengan memilih bentuk denda apa yang telah ditetapkan.
- Berdasarkan Sifat & Ketentuan
Dam jenis ini dikenal juga dengan istilah dam ta’dil dan dam taqdir. Adapun pengertian dari dam taqdir ialah dam haji yang telah ditetapkan oleh syara’, sedangkan untuk dam ta’dil tidak terdapat ketentuan mengenai jumlah serta nilainya.
Adapun bentuk dari dam haji antara lain:
-
Menyembelih hewan ternak baik iyu kambing, unta maupun sapi;
-
Bersedekah berupa makanan pokok entah itu beras ataupun tepung;
-
Berpuasa.
​Baca Juga: Haji Khusus Tanpa Antri Bisa atau Tidak?
2. 5 Macam Dam Wajib:
Seperti yang dilansir dari nu.or.id merujuk pada kitab At-Taqrib, Fathul Qarib, Tausyikh dan Hasyiyyah Al-Bajuri. Terdapat 5 macam dam wajib antara lain:
-
Dam yang dikarenakan meninggalkan ibadah dalam ihram. Maka ini termasuk kedalam dam tamattu, dam qiran dan dam fawat, dam karena tidak mabit di mina dan muzdalifah, dam karena meninggalkan ibadah yang telah dinazarkan, dam karena tidak melempar jumrah, hingga dam karena tidak melakukan thawaf wada’.
Maka untuk dam yang satu ini haruslah dikerjakan secara berurutan alias tartib serta taqdir alias sesuai urukuran syariat. Jadi pelaksanaannyapun harus demikian terukur serta berurutan: yang pertama harus dikerjakan ialah dengan menyembelih kambing, 1/7 onta atau 1/7 sapi; Apabila sama sekali tidak menemukannya atau sekalinya menemukan namun harganya diatas harga normal. Barulah bisa diganti dengan puasa selama 10 hari. Dengan ketentuan 3 hari dikerjakan puasanya saat masih ihram, sedangkan untuk 7 harinya boleh puasanya itu dilakukan ditanah air tempat tinggalnya.
-
Dam yang wajib ditunaikan dengan penyebabnya berupa mencukup rambut serta mengambil kenyamanan (taraffuh) contohnya saja menggunakan wewangian, memakai pakaian berjahi, mengenakan minyak rambut dan sejenisnya, jimak kedua setelah pelanggaran jimak pertama, persentuhan kulit antara laki-laki dan juga perempuan secara disengaja disertai syahwat, dan jimak diantara dua tahallul.
Untuk dam jenis adalah sifatnya takhyir alias opsional serta taqdir. Untuk itu dalam pelaksanaannya tidak harus berurutan, bisa memilih opsi dam namun harus tetap terukur sebagaimana ketentuan syariat, yakni: Menyembelih kambing, 1/7 onta atau sapi, puasa selama 3 hari walaupun tak secara berurutan serta bisa dilakukan dimana saja, atau dengan bersedakah sebanyak 3 mud yang mana 1 mudnya kurang lebih 7 ons, kemudian dibagaikan kepada 6 orang fakir miskin, yang tiap orangnya mendapat ½ mud.
-
Dam yang wajib dituanaikan lantaran terhalang dari semua jalan menyempurnakan nusuk sampai selesai atau disebut juga ihshar. Adapun yang dapat menyebabkan terhalangnya menyempurnakan nusuk antara lain: (1). Dihalangi untuk pergi ke Makkah, (2). Dipenjara secara zalim, (3). Berstatus budah yang pergi haji tanpa haji sayidnya lalu dilarang menyempurnakan ihram olehnya, (4). Dilarang menyempurnakan ihram oleh suami, (5). Seorang anak yang dilarang menyempurnakan ihram oleh orang tuanya, (6). Memiliki hutang yang sudah jatuh tempo sehingga oleh september hutang dilarang untuk berangkat ihram.
Dalam hal demikian maka ada 3 macam damnya yang perlu dilakukan antara lain:
-
Bertahalullul di tempat orang bersangkutan tercegah untuk berangkat atau menyempurnakan nusuknya dengan niat keluar dari ihram sebab faktor ihshar.
-
Menyembelih kambing atau hewan penggantinya serta membagikannya di tempat tersebut;
-
Kemudian mencukur rambut.
-
Dam wajib selanjutnya berbentuk opsional atau takhyir dan ta’dil alias menyembelih hewa berpindah pada mengeluarkan makanan pokok seharga hewan padanannya.
Dalam bentuk pelanggaran haji karena telah membunuh hewan atau melumpuhkannya, apabila hewan tersebut ada padanannya. Maka damnya berupa: Menyembelih hewan padanannya, contoh jika membunuh rusa maka yang disembelih ialah kambing, kemudian menyedekahkannnya kepada fakir miskin di tanah haram;
Atau membelikan makanan pokok yang cukup untuk zakat fitrah dan menyedekahkannya kepada fakir miskin di tanah haram yang nilainya sesuai harga hewan tersebut sesuai mata uang di tanah haram yang berlaku saat itu.
Selain itu dapat juga damnya berupa puasa masing-masing sehari untuk setiap mud kurang lebih 7 ons sejumlah makanan pokok tersebut sehari puasa.
Berbeda lagi jika hewan yang dibunuh tersebut tidak mempunyai padanan maka damnya dapat berupa: Membelikannya makanan pokok yang cukup untuk zakat fitrah lalu menyedekahkannya pada fakir miskin tanah haram, yang mana nilai sedekahnya sesuai dengan harga hewan tersebut. Atau bisa juga berpuasa masing-masing sehari untuk setiap mud sejumlah makanan pokok tersebut.
Sedangkan jika pelanggaran yang dilakukan berupa memotong pohon tanah haram Makkah, maka damnya diantara berikut ini: Menyembelih sapi apabila yang dipotong adalah pohon besar, menyembeli kambing jika yang dipotong adalah pohon kecil yang berukuran mendekayi 1/7 pohon besar; membelikan makanan pokok yang cukup untuk zakat fitrah dan menyedekahkannya kepada fakir miski yang ada di tanah haram dengan nilai sedekahnya seharga pohon yang dipotong; atau bisa pula berpuasa yang masing-masing sehari untuk setiap mud sejumlah makanan pokok tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Haji Khusus dan Reguler, Mana Pilihanmu?
Menyembeli unta untuk kurban yang sah, bila tak menemukannya maka oleh menyembelih sapi, lalu apabila masih tidak menemukannya maka bisa diganti dengan tuju ekor kambing yang kesemua itu harus cukup untuk kurban.
Apabila masih tidak menemukannya maka bisa dganti dengan menilai harga unta sesuai mata uang di tanah haram yang berlaku, lalu membelikannya kemakanan pokok yang cukup untuk fitrah, kemudian mensedekahkannya kepada fakir miskin di tanah haram.
Namun bila tak menemukannya, maka diperkenankan dengan berpuasa yang masing-masingnya sehari untuk setiap mud sejumlah makanan pokok. (Nawawi Al-Bantani, Tausyikh ’ala Ibni Qasim, [Surabaya, Al-Hidayah), halaman 126-129; dan Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiah Ibrahim Al-Bajuri, [Semarang, Toha Putra], juz I, halaman 330-336).
Demikian beberapa macam dam yang perlu diketahui dalam pembahasan mengenai larangan khusus bagi wanita pada saat haji. Jadi jangan sampai melanggar dan meninggalkan wajib haji ya.

Nah untuk anda yang saat ini masih bimbang mencari penyedia layanan perjalanan haji maupun umrah, termasuk program haji khusus. Yuk segera hubungi Mabruk Tour biro travel haji dan umrah terpercaya dan berlegalitas resmi. Informasi lebih lengkapnya segera hubungi tim Mabruk Tour sekarang juga!.
Baca Juga: Perbedaan Wajib Haji & Rukun Haji, Panduan Lengkap Ibadah Haji.